LABUAN BAJO TERKINI - Seorang wanita berinsial H (35) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
H ditangkap pada Rabu (16/2/2022) pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Kendari -Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara, atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 17 saset seberat 10,32 gram.
"Tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," ujar Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, pada Jumat di Kendari.
Baca Juga: Raup Omset Rp 14 Miliar dari 2 Hektare Lahan Ganja, Pria Asal Aceh ini Terancam Hukuman Mati
Eka merangkan, penangkapan H berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di rumah H.