"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," jelasnya.
Polisi kemudian menggeledah kamar tersangka dan berhasil mengamankan 500 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara Karena Kasus Narkoba, Imigrasi Deportasi WNA Asal Thailand
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.