Perkara Gugatan Pimpinan Sidang Munas ORARI, PERADI Pergerakan: Para Mantan Move On Dong!

- 13 Februari 2022, 14:07 WIB
Logo ORARI.
Logo ORARI. /orari.or.id

Kegaduhan yang tak perlu di tubuh ORARI ini membuat DPP PERADI Pergerakan menerjunkan tim penuh dalam membela para Tergugat dalam perkara di PN Denpasar.

"Kita akan turunkan 17 pengacara senior PERADI Pergerakan untuk menjadi kuasa hukum ketiga Pimpinan Sidang Munas XI ORARI. Kami turun dengan full team yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso dan Hermawi Taslim," papar M Syafei.

Pihaknya memandang perlu membela para Pimpinan Sidang Munas XI ORARI, karena dinilai telah berhasil menyelamatkan ORARI dan menetapkan Ketua Umum ORARI Donny Imam Priambodo (YBODX).

"Seluruh proses persidangan berlangsung konstitusional tanpa cacat sedikitpun. Dan oleh karena itu, telah mendapat pengesahan dari pemerintah," tegas M Syafei.

Baca Juga: Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penjambretan di Labuan Bajo

Ia menyebut, kepengurusan ORARI pimpinan Donny Imam Priambodo telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 575 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0000173.AH.01.08 Tahun 2022.

Sebelumnya, kubu Sugeng Suprijatna melalui keterangan tertulis menegaskan bahwa Munas XI ORARI lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu tidak sah karena penanggung jawabnya tidak jelas.

Ia menilai, Munas XI ORARI Lanjutan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ORARI, karena seharusnya Munas diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat.

Munas XI ORARI tanggal 26-28 November di Jakarta, jelas dia, baru menghasilkan Keputusan Nomor 001 Tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan Munas XI ORARI.

Baca Juga: Harga Tiga Produk BBM Ini Naik, Salah Satunya Pertamax Turbo

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x