Perkara Gugatan Pimpinan Sidang Munas ORARI, PERADI Pergerakan: Para Mantan Move On Dong!

- 13 Februari 2022, 14:07 WIB
Logo ORARI.
Logo ORARI. /orari.or.id

Selanjutnya Keputusan Nomor 002 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI. Ada juga Keputusan Nomor 003 Tentang Pimpinan Sidang Pleno Munas XI ORARI.

Namun hingga batas akhir penyelenggaraannya, Sugeng Suprijatna menilai, Munas XI ORARI tidak berhasil menyelesaikan tugas pokoknya.

Pimpinan Sidang Pleno Munas XI ORARI juga dinilainya telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat keputusan-keputusan tanpa persetujuan Peserta Munas dan dilakukan di luar Persidangan Munas XI ORARI, sehingga keputusan yang dibuat cacat hukum.

Beberapa hal ini pula yang membuat Sugeng Suprijatna menggugat Pimpinan Sidang Munas XI ORARI ke PN Denpasar.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x