Perkara Gugatan Pimpinan Sidang Munas ORARI, PERADI Pergerakan: Para Mantan Move On Dong!

- 13 Februari 2022, 14:07 WIB
Logo ORARI.
Logo ORARI. /orari.or.id

LABUAN BAJO TERKINI - Gaduh Musyawarah Nasional (Munas) XI ORARI (Organisasi Radio Amatir Indonesia) terus berlanjut.

Pasalnya Pimpinan Pusat ORARI periode 2016-2021, Sugeng Suprijatna dan Suryo Susilo, melayangkan gugatan terhadap Pimpinan Sidang Munas XI ORARI ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adapun para Pimpinan Sidang Munas XI ORARI yang diperkarakan tersebut masing-masing adalah Ida Bagus Gde Arnawa, Yudi Darmawansyah dan Erwin Raymond Tanjadu.

Dalam kasus tersebut, para Tergugat dalam hal ini Pimpinan Sidang Munas XI ORARI, mendapat dukungan penuh dari DPP PERADI Pergerakan.

"Sesungguhnya kita terheran-heran, ketikan Pimpinan Sidang sukses menjalankan tugasnya pada Munas XI ORARI, malah digugat," ujar Sekjend DPP PERADI Pergerakan M Syafei, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub

Ia bahkan menyebut, perkara ini tak lebih dari sebuah fenomena umum para mantan pimpinan sebuah organisasi yang kadang tak ikhlas untuk proses regenerasi.

"Mungkin ini hanya sekadar fenomena umum para mantan, yang terkadang tidak ikhlas untuk proses regenerasi," tandas M Syafei.

"Kami berharap, para mantan agar segera move on dong, dan menyatukan diri dengan kepemimpinan Donny Imam Priambodo, serta bersama-sama membangun ORARI yang kuat," imbuhnya.

Baca Juga: ASTINDO Optimistis Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Meningkat

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x