Tim Advokasi Korban Mafia Tanah Sepang- Nggieng Manggarai Barat Apresiasi Penegak Hukum

- 18 Februari 2021, 17:02 WIB
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI /

Dikatakan, masyarakat adat Sepang-Nggieng sangat berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera menyita dan memusnahkan 563 sertifikat yang cacat administrasi itu.

"Pembatalan sertifikat tidak hanya mengembalikan harga diri, tetapi sekaligus memberi hidup bagi ribuan warga masyarakat adat Sepang-Nggieng sampai generasi penerusnya di tanah warisan leluhurnya," ujarnya.

 Sebelumnya, jaksa telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan dokumen palsu, Rabu (17/2/2021) malam sekitar pukul 19.13.

Kasi Intelejen Kejari Mabar, Putu A. Sutadharma, menerangkan enam tersangka yang ditahan, yakni Baharudin Bin Makuaseng (71), Nasarudin Bin Abdul Muin (52), Hataming Bin Abdul Salam (63), Ruslin Bin Abdul Saing (50), Hindong Binti Abdul Saing (62), Sahrir Bin Msidik Saing (37).

Dijelaskan, penahanan enam tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen guna mengurus penerbitan sertifikat ratusan hektare lahan di Desa Batu Tiga.

Atas perbuatannya jelas Putu, para pelaku dijerat 263 ayat 1 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Semua tersangka dijerat pasal 263
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x