Tim Advokasi Korban Mafia Tanah Sepang- Nggieng Manggarai Barat Apresiasi Penegak Hukum

- 18 Februari 2021, 17:02 WIB
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI /

Ia menyampaikan, aparat desa yang terlibat adalah Nasarudin, yang menjadi Kepala Desa Batu Tiga selama tahun 2010-2020.

"Jelaslah, Nasarudin tahu persis batas-batas wilayah Desa Batu Tiga, tetapi berani-beraninya mengeluarkan alas hak palsu," katanya.

Kendati demikian Semaun menduga Nasarudin tidak bertindak sendirian.

Dengan menggunakan alas hak yang dibuat Nasarudin, oknum di Kantor Pertanahan Labuan Bajo langsung saja memproses penerbitan sertifikat, meski tanpa tanda tangan Camat Boleng selaku ex officio PPAT.

Kantor Pertanahan kemudian melakukan pengukuran tanah yang hendak disertifikatkan.

Namun petugas pengukuran, entah dengan sengaja atau tidak, mengabaikan dan tidak mempedulikan, apakah tanah yang diukur benar-benar berada di wilayah yuridis Desa Batu Tiga, atau tidak.

Berbagai kejanggalan pun muncul pada penetapan batas-batas tanah yang disertifikatkan. Dalam sejumlah sertifikat misalnya disebutkan, tanah berbatasan dengan jalan raya Trans Flores.

Namun faktanya justru jauh dari jalan raya Trans Flores, yang memang baru dibangun tahun 2019.

Hasil pengukuran tanah, yang penuh manipulatif dan sarat kekacauan ini diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan dengan menggelar Sidang Panitia A, yang seharusnya bertugas melakukan penelitian atas data yuridis, subyek dan obyek fisik bidang tanah.

 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x