Tim Advokasi Korban Mafia Tanah Sepang- Nggieng Manggarai Barat Apresiasi Penegak Hukum

- 18 Februari 2021, 17:02 WIB
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI /

Rupanya Panitia A tidak melakukan tugasnya secara bertanggung jawab. Bukan tidak mungkin, sidang Panitia A  dilakukan di kantor saja, atau jangan-jangan tidak dilakukan sama sekali," katanya.

Hasil proses yang penuh manipulatif ini kata dia, berujung pada penerbitan 563 sertifikat bermasalah karena berisi data yuridis dan data fisik bidang tanah yang palsu.

Dikatakan, sindikat mafia juga terungkap dengan merekayasa pengangkatan Tu’a Golo (Tua Adat) untuk mengeluarkan alas hak atas tanah ulayat dalam proses pembuatan sertifikat.

Hasil tim adokasi kata Semaun, masyarakat adat yang selama ini hidup tenteram, aman dan nyaman dalam lahan warisan leluhur, yang mencakup sekitar 10.000 hektar, kini mulai merasa terancam dan terdesak.

Ia menyampaikan kegelisahan dan ketegangan ini berpotensi memicu konflik horizontal, jika hak atas tanah ulayat masyarakat adat tidak segera dikembalikan.

"Mereka mendesak penyitaan dan pemusnahan ratusan sertifikat yang terbit di atas lahan komunal atau pribadi sejumlah warga Sepang-Nggieng," ujarnya.

Semaun mengatakan upaya hukum sudah dilakukan dengan melapor kasus perampasan hak tanah ini ke Mabes Polri, serta menggugat Badan Pertanahan Labuan Bajo ke PTUN Kupang.

Hasilnya, Bareskrim telah menetapkan 11 orang, termasuk beberapa oknum di Badan Pertanahan Labuan Bajo, sebagai tersangka.

Sementara  PTUN Kupang telah membatalkan sejumlah sertifikat dan berkekuatan hukum tetap.

Kantor Pertanahan Labuan Bajo yang digugat dan dinyatakan kalah oleh PTUN Kupang.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x