Gara-gara Kasus Tanah Mencuat, Tiga Tahun Warga Tiga Dusun di Boleng Resah

4 Februari 2023, 23:43 WIB
Saharudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. /Labuan Bajo Terkini/San Edison

 

LABUAN BAJO TERKINI - Pesona Labuan Bajo benar-benar memikat. Tidak saja wisatawan, sebab keindahan alam di ujung barat Pulau Flores itu juga telah membuat banyak investor jatuh hati.

Maka jangan heran ketika harga tanah di Labuan Bajo jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Nusa Tenggara Timur.

Kawasan sepanjang Golo Mori, Kenari, Menjaga, Labuan Bajo, Rangko, Pulau Sebabi, Batu Tiga, Pontianak hingga Bari di utara Kabupaten Manggarai Barat ini adalah titik-titik yang banyak dilirik investor.

Daerah-daerah ini memang jadi incaran, apalagi setelah pemerintahan Presiden Jokowi 'turun gunung' mempercantik paras Labuan Bajo beberapa tahun belakangan. Labuan Bajo juga diberi label destinasi wisata super prioritas (premium).

Baca Juga: Tak Perlu Panik Berlebihan, Kapolda Tegaskan Informasi Penculikan di NTT Hanya Isu di Medsos

Sayangnya, ketika sudah banyak investor yang melirik, kawasan Labuan Bajo dan sekitarnya justru masih dihinggap galau. Salah satunya karena persoalan agraria. Banyak tanah di kawasan premium itu yang bermasalah.

Salah satu contoh paling nyata adalah apa yang terjadi di kawasan sepanjang Pasir Panjang, Kampung Pontianak, hingga Kampung Pisang di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Gara-gara kasus tanah mencuat pada awal 2020 lalu, banyak investor mengurungkan niat melirik lahan-lahan di kawasan tersebut.

Apalagi sejak kasus tanah itu mencuat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dikabarkan memblokir sementara proses pengurusan sertifikat tanah milik warga di kawasan itu. Akibatnya, warga pemilik lahan yang semula sudah hampir pasti bertransaksi dengan investor, terpaksa gigit jari.

Baca Juga: Uang 7 Juta Milik Nasabah BRI di Manggarai Raib, Diduga Dibobol Hacker

"Terus terang, sebelumnya banyak sekali investor yang datang ke daerah kami. Karena memang di sana daerah incaran investor," kata Saharudin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, kepada labuanbajoterkini.com, di Labuan Bajo, Sabtu 4 Februari 2023.

"Namun setelah kasus tanah mencuat pada awal 2020, investor mundur teratur selama tiga tahun belakangan ini. Masyarakat kami menjadi resah, mereka merana," imbuhnya.

Menurut Broken, sapaan akrab Saharudin, mencuatnya kasus tanah pada tahun 2020 telah membawa banyak dampak buruk bagi warga tiga dusun, masing-masing Dusun Pasir Panjang, Dusun Pontianak, serta Dusun Pisang.

Urusan sertifikat untuk tanah-tanah di tiga dusun tersebut misalnya, diblokir oleh BPN sejak tahun 2020. Selanjutnya karena proses sertifikat tanah tidak bisa dilakukan selama tiga tahun belakangan ini, warga tidak bisa menjual lahannya kepada investor.

Baca Juga: Jadi Lokasi Pelaksanaan ASEAN Summit 2023, Gubernur Laiskodat Tinjau Persiapan Tana Mori, Labuan Bajo

Yang cukup parah, demikian Saharudin, masalah kemudian membias ke persoalan wilayah administrasi desa. Sebab menurut Pemkab Manggarai Barat, tiga dusun yang ada yakni Pasir Panjang, Pontianak, serta Pisang bukan merupakan wilayah administrasi Desa Batu Tiga. Ketiga dusun tersebut masuk wilayah administrasi Desa Pontianak.

"Bahkan Bapak Bupati Manggarai Barat Edi Endi, juga menyampaikan bahwa Kampung Pasir Panjang, Kampung Pontianak, dan Kampung Pisang masuk wilayah administrasi Desa Pontianak. Ini jelas membuat masyarakat di tiga kampung ini bingung sekaligus resah," papar Saharudin.

Bupati Edi Endi, lanjut dia, merujuk pada SK Bupati Manggarai Nomor 20 Tahun 1997 terkait pembentukan Desa Batu Tiga dari Desa Pontianak selaku desa induk. Konon dalam SK dimaksud disebutkan bahwa Desa Batu Tiga hanya terdiri dari dua dusun, masing-masing Dusun Pulau Medang dan Dusun Pulau Boleng.

Sisanya Dusun Pasir Panjang, Dusun Pontianak, Dusun Pisang serta Pulau Sebabi, tetap masuk wilayah administrasi desa induk yakni Desa Pontianak yang berpusat di Pulau Longos.

"Katanya selain merujuk SK Nomor 20 Tahun 1997, wilayah administrasi tersebut juga sesuai dengan peta Badan Informasi Geospasial (BIG). Ini yang membuat masyarakat bingung," ujarnya.

Wilayah administrasi Desa Batu Tiga (dalam lingkaran merah) menurut versi SK 20 Tahun 1997 yang hanya terdiri dari Pulau Medang dan Pulau Boleng. Labuan Bajo Terkini/Tangkapan layar google maps

Saharudin menyebut, kebingungan masyarakat di tiga dusun itu beralasan karena selama ini seluruh administrasi kependudukan warga berurusan dengan Desa Batu Tiga. Warga di tiga dusun ini pun mendapatkan bantuan dari dana desa, termasuk urusan pembangunan fisik, dari Desa Batu Tiga.

"Sertifikat Prona tahun 2011 juga diurus oleh Desa Batu Tiga. Masyarakat bayar pajak tanah selama 20 tahun lebih juga ke Desa Batu Tiga. Fasilitas publik seperti Pustu, SD dan SMP juga semuanya secara administrasi berada di bawah Desa Batu Tiga," bebernya.

"Nah ketika selama 20 tahun lebih, sejak pemekaran 1997, nyata-nyata warga di tiga dusun ini berurusan dengan Desa Batu Tiga, kenapa sejak 2020 malah dibilang masuk wilayah administrasi Desa Pontianak?" tanya Saharudin.

Wilayah administrasi Desa Batu Tiga (dalam garis merah putus-putus) menurut versi warga tiga dusun. Labuan Bajo Terkini/Tangkapan layar google maps

Ia pun berharap, Pemkab Manggarai Barat segera menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai membiarkan masyarakat larut dalam kebingungan dan keresahan panjang seperti saat ini.

"Harapan kami, masalah ini segera diselesaikan pemerintah. Kasihan masyarakat di tiga dusun ini. Semakin lama masalah ini dibiarkan, semakin lama tanah warga tidak diurus sertifikatnya, dan semakin menjauh juga investor. Padahal warga berharap investasi masuk ke sana, membuka lapangan kerja, sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat," harap Saharudin.

Suara Saharudin bersama warga Dusun Pasir Panjang, Dusun Pontianak, Dusun Pisang ini tentu mewakili harapan masyarakat umumnya di Labuan Bajo. Pemerintah mesti lebih cepat mengurai persoalan tanah di destinasi wisata super premium ini, jika ingin investasi menggeliat.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler