25 Tahun di Daerah Transmigrasi, Warga Translok Golo Tanggar Belum Kantongi Sertifikat Tanah

1 Maret 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi sertifikat hak milik. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Warga Transmigrasi Lokal (Translok) Desa Persiapan Golo Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah 25 tahun berdomisili di daerah itu.

Ironisnya, sejak pertama kali menjejakkan kaki di daerah baru itu pada tahun 1997 hingga kini, para transmigran justru belum mengantongi sertifikat tanah.

Menurut tokoh masyarakat Desa Persiapan Golo Tanggar, Bernadus Sandur, ada ratusan sertifikat tanah milik 200 KK warga Translok yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

Rinciannya, sertifikat lahan pekarangan milik 10 KK, sertifikat lahan usaha satu (LU-I) sebanyak 65 sertifikat, serta 200 sertifikat lahan usaha dua (LU-II).

Baca Juga: Pria di Tegal yang Sandingkan Foto Gus Yaqut dengan Hewan di Status WA Akhirnya Minta Maaf

Warga menuding sertifikat tersebut secara sengaja disimpan dan dikuasai oleh Pemkab Manggarai Barat selama 25 tahun ini.

"Kami tidak tahu apa alasan pemerintah daerah tidak memberikan sertifikat itu," tutur Bernadus Sandur, kepada wartawan di Golo Tanggar, Senin 28 Februari 2022.

Ia pun mempertanyakan hal tersebut, karena sampai saat ini juga tidak ada penjelasan dari pemerintah daerah terkait keberadaan sertifikat tanah tersebut.

"Di tengah gemparnya kasus tanah dan mafia tanah di Manggarai Barat, kami berharap pemerintah Kabupaten Manggarai Barat segera menyerahkan sertifikat tersebut kepada 200 KK warga Translok," ucapnya.

Baca Juga: Din Syamsuddin Deklarasikan Partai Pelita

Menurut Bernadus Sandur, ada kekhawatiran besar dari para transmigran, terkait kemungkinan adanya kelompok yang mengatasnamakan ulayat, pemilik tanah, atau kelompok lain yang mengklaim tanah yang sudah menjadi hak milik transmigran itu.

Karena itu, ia berharap Pemkab Manggarai Barat bisa belajar dari peristiwa hukum sebelumnya, agar tidak begitu saja mempercayai klaim salah satu pihak.

"Yang juga perlu diingat, transmigrasi itu program strategis nasional. Karena itu pengadaan lahan, rumah, dan sampai dengan penerbitan sertifikat itu dilakukan oleh pemerintah. Kami sebagai transmigran hanya menerima," tandas Bernadus Sandur.

Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu 2024, Ini Respons Pemerintah

Pihaknya pun memberikan deadline kepada Pemkab Manggarai Barat agar menyerahkan sertifikat milik warga tersebut dalam bulan Maret 2022 ini.

"Jika dalam bulan Maret ini juga tidak menyerahkan sertifikat tersebut, maka warga Translok akan menduduki Kantor Bupati dan Kantor Dinas Nakertrans Manggarai Barat, sampai sertifikat itu diserahkan," tegasnya.

"Kami sudah muak dengan retorika palsu dari pemerintah. Maka kami sudah sepakat dan satu komando untuk menduduki Kantor Bupati dan Kantor Nakertrans jika sertifikat tanah tersebut tidak kunjung diserahkan," pungkas Bernadus Sandur.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler