MA Tolak Kasasi Notaris yang Terlibat Korupsi Pengelolaan Tanah Milik Pemkab Manggarai Barat

22 Februari 2022, 23:29 WIB
Ilustrasi penjara. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Salah seorang terdakwa kasus korupsi pengelolaan tanah milik Pemkab Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun adalah Notaris/PPAT Theresia Dewi Koroh Dimu.

Pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu, Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 17/ Pid.SusTPK/2022 / PT.Kupang menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Oleh Pengadilan Tinggi Kupang, ia pun diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 7,6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Sebanyak 5.227 Kasus Omicron di Indonesia, Mayoritas Transmisi Lokal

Notaris Theresia Dewi Koroh Dimu kemudian melakukan perlawanan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Hasilnya, permohonan kasasi dari Notaris/ PPAT yang bertugas di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat itu ditolak MA sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 310K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 3 Februari 2022.

Setelah menerima Putusan MA yang menolak kasasi tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

"Jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Kapolri Apresiasi Ulama di Banten Ikuti Vaksinasi

Ia memastikan, proses eksekusi terhadap Theresia Dewi Koroh Dimu dilakukan jaksa eksekutor pada Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Proses eksekusi terhadap terdakwa dilakukan sesuai protokol kesehatan. Dengan telah dilakukannya eksekusi, maka terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu mulai menjalani hukuman di Lapas Kupang," ujar Abdul Hakim.

Menurut dia, dengan adanya Putusan MA, maka secara hukum terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu akan menjalani pidana sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor17/Pid.SusTPK/ 2022 / PT.Kupang tanggal 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Terdakwa Theresia Dewi Koroh Dimu dihukum pidana penjara selama 7,6 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp123 juta.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Namun jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler