LABUAN BAJO TERKINI- Kasus pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Ayu Thalia memasuki babak baru.
Ayu Thalia yang dilaporkan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean dalam kasus pencemaran nama baik.
Ayu yang sebelumnya mangkir dari panggilan Polisi akhirnya memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selebgram pemilik nama asli Thata Anma ini tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 10.15 WIB.
Baca Juga: 6 Terduga Pelaku Curanmor di Labuan Bajo Dibekuk Polisi, 5 Orang Asal Bima
Thata memenuhi panggilan Polisi dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.
Saat ditanya awak media perihal kesiapan jelang pemeriksaan, baik Ayu Thalia maupun lawyer Pitra Romadhoni memilih bungkam.
Kasus Ayu Thalia dengan Nicholas Sean sebenarnya buntut dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara tahun lalu.
Kala itu Ayu melaporkan putra sulung mantan Gubernur DKI itu dengan tuduhan penganiayaan terhadap dirinya.