Perkara Gugatan Pimpinan Sidang Munas ORARI, PERADI Pergerakan: Para Mantan Move On Dong!

13 Februari 2022, 14:07 WIB
Logo ORARI. /orari.or.id

LABUAN BAJO TERKINI - Gaduh Musyawarah Nasional (Munas) XI ORARI (Organisasi Radio Amatir Indonesia) terus berlanjut.

Pasalnya Pimpinan Pusat ORARI periode 2016-2021, Sugeng Suprijatna dan Suryo Susilo, melayangkan gugatan terhadap Pimpinan Sidang Munas XI ORARI ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Adapun para Pimpinan Sidang Munas XI ORARI yang diperkarakan tersebut masing-masing adalah Ida Bagus Gde Arnawa, Yudi Darmawansyah dan Erwin Raymond Tanjadu.

Dalam kasus tersebut, para Tergugat dalam hal ini Pimpinan Sidang Munas XI ORARI, mendapat dukungan penuh dari DPP PERADI Pergerakan.

"Sesungguhnya kita terheran-heran, ketikan Pimpinan Sidang sukses menjalankan tugasnya pada Munas XI ORARI, malah digugat," ujar Sekjend DPP PERADI Pergerakan M Syafei, dalam keterangannya kepada media, di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Chelsea Juara Piala Dunia Antarklub

Ia bahkan menyebut, perkara ini tak lebih dari sebuah fenomena umum para mantan pimpinan sebuah organisasi yang kadang tak ikhlas untuk proses regenerasi.

"Mungkin ini hanya sekadar fenomena umum para mantan, yang terkadang tidak ikhlas untuk proses regenerasi," tandas M Syafei.

"Kami berharap, para mantan agar segera move on dong, dan menyatukan diri dengan kepemimpinan Donny Imam Priambodo, serta bersama-sama membangun ORARI yang kuat," imbuhnya.

Baca Juga: ASTINDO Optimistis Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Meningkat

Kegaduhan yang tak perlu di tubuh ORARI ini membuat DPP PERADI Pergerakan menerjunkan tim penuh dalam membela para Tergugat dalam perkara di PN Denpasar.

"Kita akan turunkan 17 pengacara senior PERADI Pergerakan untuk menjadi kuasa hukum ketiga Pimpinan Sidang Munas XI ORARI. Kami turun dengan full team yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso dan Hermawi Taslim," papar M Syafei.

Pihaknya memandang perlu membela para Pimpinan Sidang Munas XI ORARI, karena dinilai telah berhasil menyelamatkan ORARI dan menetapkan Ketua Umum ORARI Donny Imam Priambodo (YBODX).

"Seluruh proses persidangan berlangsung konstitusional tanpa cacat sedikitpun. Dan oleh karena itu, telah mendapat pengesahan dari pemerintah," tegas M Syafei.

Baca Juga: Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penjambretan di Labuan Bajo

Ia menyebut, kepengurusan ORARI pimpinan Donny Imam Priambodo telah disahkan melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 575 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0000173.AH.01.08 Tahun 2022.

Sebelumnya, kubu Sugeng Suprijatna melalui keterangan tertulis menegaskan bahwa Munas XI ORARI lanjutan pada tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu tidak sah karena penanggung jawabnya tidak jelas.

Ia menilai, Munas XI ORARI Lanjutan telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ORARI, karena seharusnya Munas diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat.

Munas XI ORARI tanggal 26-28 November di Jakarta, jelas dia, baru menghasilkan Keputusan Nomor 001 Tentang Pengesahan Peserta dan Pelaksanaan Munas XI ORARI.

Baca Juga: Harga Tiga Produk BBM Ini Naik, Salah Satunya Pertamax Turbo

Selanjutnya Keputusan Nomor 002 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Munas XI ORARI. Ada juga Keputusan Nomor 003 Tentang Pimpinan Sidang Pleno Munas XI ORARI.

Namun hingga batas akhir penyelenggaraannya, Sugeng Suprijatna menilai, Munas XI ORARI tidak berhasil menyelesaikan tugas pokoknya.

Pimpinan Sidang Pleno Munas XI ORARI juga dinilainya telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat keputusan-keputusan tanpa persetujuan Peserta Munas dan dilakukan di luar Persidangan Munas XI ORARI, sehingga keputusan yang dibuat cacat hukum.

Beberapa hal ini pula yang membuat Sugeng Suprijatna menggugat Pimpinan Sidang Munas XI ORARI ke PN Denpasar.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler