Bagian dari Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Wajibkan Ada Ekskul Pramuka di Setiap Sekolah

- 1 April 2024, 11:30 WIB
Bagian dari Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Wajibkan Ada Ekskul Pramuka di Setiap Sekolah
Bagian dari Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Wajibkan Ada Ekskul Pramuka di Setiap Sekolah /Kemdikbudristek/

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan semua sekolah untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.

Ekstrakurikuler Pramuka menurut Kemendikbudristek wajib ada disetiap sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah karena merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Kementerian KKP Serahkan Kapal Asing Hasil Rampasan Kepada Nelayan di Banyuwangi

Menurut dia, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk pramuka.

Hal tersebut selaras dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka yang bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x