Soroti Gugatan Paslon 1 dan 3, Pakar Hukum Sebut Tugas MK Hitung Selisih Suara Bukan Penyaluran Bansos

- 31 Maret 2024, 18:46 WIB
Soroti Gugatan Paslon 1 dan 3, Pakar Hukum Sebut Tugas MK Hitung Selisih Suara Bukan Penyaluran Bansos
Soroti Gugatan Paslon 1 dan 3, Pakar Hukum Sebut Tugas MK Hitung Selisih Suara Bukan Penyaluran Bansos /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

LABUAN BAJO TERKINI- Abdul Chair Ramadhan mengomentari secara khusus jalannya persidangan sengketa Pemilihan umum termasuk Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) menghitung selisih suara dalam perkara perselisihan suara pemilu, bukan penyaluran bantuan sosial atau bansos.

"MK terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Yusril Respon dengan Tawa Rencana AMIN Bawa 1000 Advokat ke Mahkamah Konstitusi; Enggak Muat di Sidang MK

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu menjelaskan bansos yang digelontorkan pemerintah sudah sesuai mekanisme, tidak ada kaitannya dengan pemilu.

Hal itu disampaikan Abdul terkait tuduhan penyalahgunaan bansos di Pilpres 2024 oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dianggap menguntungkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Maka dengan itu dugaannya adalah termasuk atau tergolong pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) menjadi ranah domain Bawaslu, bukan domain kewenangan MK. Itu jelas ketentuannya," katanya menegaskan.

Lanjut dia, ketentuannya itu menjadi standar atau kompetensi absolut, di mana dapat diketahui di pasal 460 juncto 463 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur kompetensi yang dimiliki oleh Bawaslu, kemudian juga peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

Abdul mengatakan wajar jika kemudian tim hukum nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan gugatan 1 dan 3 "salah kamar”. Kesalahan dimaksud menunjuk pada kesalahan dalam pengajuan gugatan yang tidak pada tempatnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x