Pilkada 2024, Pendaftaran untuk Calon Independen Dibuka 5 Mei, Berikut Tahapan Pelaksanaan Pilkada Menurut KPU

- 31 Maret 2024, 20:21 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Pemilihan Umum kini kembali bersiap - siap untuk melaksanakan Pilkada langsung untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.

Salah satu tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah pendaftaran para calon yang maju melalui jalur perseorangan atau calon independen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan 13 Kepala Daerah yang Inginkan Pilkada Serentak Digelar 2025

"Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai," ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu.

Idham menjelaskan bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

"Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih:

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x