Jelang Gugatan PHPU Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut MK Bukan Lagi Mahkamah Kalkulator

- 21 Maret 2024, 16:02 WIB
Jelang Gugatan PHPU Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut MK Bukan Lagi Mahkamah Kalkulator
Jelang Gugatan PHPU Pilpres di MK, Mahfud MD Sebut MK Bukan Lagi Mahkamah Kalkulator /UNMU Malang

LABUAN BAJO TERKINI- Calon Wakil Presiden Mohammad Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi bukan lagi Mahkamah kalkulator. Hal tersebut disampaikan mantan Menkopolhukam jelang gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.

Mahfud MD menyebut salah satu indikator MK dalam menjalankan perkara bukanlah Mahkamah kalkulator tergambar pada putusan tahun 2008 lalu.

"Di dalam pengalaman kita, sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi Mahkamah Kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah yang kita tahu MK bukan Mahkamah Kalkulator," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Kamis.

Baca Juga: Siapkan 190 Pengacara, AMIN Resmi Gugat Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Mengutip Antara, Mahfud menyebut salah satu bukti MK bukan sekadar "Mahkamah Kalkulator" adalah terdapatnya istilah TSM yang memiliki arti terstruktur, sistematis, dan masif dalam sistem hukum nasional.

"Sampai sekarang istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita. Dulu itu tidak ada. Artinya, MK bukan sekadar Mahkamah Kalkulator," ujarnya.

Hingga saat ini, Satu-satunya pasangan calon yang mendaftarkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi adalah tim Hukum Paslon AMIN.

Tim hukum AMIN mengklaim, pihaknya telah mengantongi banyak bukti dugaan pelanggaran Pilpres 2024 melalui data yang mereka temukan di lapangan.

Baca Juga: Yusril Respon dengan Tawa Rencana AMIN Bawa 1000 Advokat ke Mahkamah Konstitusi; Enggak Muat di Sidang MK

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x