Gagal Lolos Kembali ke Senayan, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- 20 Maret 2024, 23:09 WIB
Gagal Lolos Kembali ke Senayan, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Gagal Lolos Kembali ke Senayan, PPP Gugat Hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi /Foto: Antara/

Baca Juga: Yusril Respon dengan Tawa Rencana AMIN Bawa 1000 Advokat ke Mahkamah Konstitusi; Enggak Muat di Sidang MK

Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, sebanyak 8 partai politik dipastikan akan mendapatkan tempat di senayan setelah lolos ambang batas 4 persen.

Delapan partai tersebut diantaranya; PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. PDI Perjuangan keluar sebagai partai dengan peraih suara terbanyak. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x