LABUAN BAJO TERKINI- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Gugatan dari 13 kepala daerah di Indonesia yang menginginkan pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 2025 mendatang.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan, pelaksanaan pilkada serentak yang puncaknya akan digelar pada 27 November 2024 mendatang telah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Saldi Isra, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini telah secara resmi diatur dalam pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Baca Juga: Resmi Digelar Pada November 2024, Berikut Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Dirilis KPU
Selain itu keputusan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 telah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam sidang putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 yang digelar Rabu 20 Maret 2024, ketua MK menegaskan menolak perubahan untuk mengubah jadwal pelaksanaan pilkada serentak dari November 2024 menjadi Desember 2025.
"Menolak permohonan dari pemohon untuk selain dan selebihnya,"kata Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, permintaan yang dikabulkan hanya terkait pasal 201 ayat 7 yang harus diperjelas.
Pasal itu sebelumnya berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.