Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar

- 17 Oktober 2023, 19:30 WIB
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar /Bawaslu /Bawaslu

LABUAN BAJO TERKINI- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) resmi mengumumkan jadwal kampanye untuk pemilihan umum Legislatif 2024 mendatang.

Adapun jadwal kampanye dalam pengumuman resmi Bawaslu RI akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang.

Menurut hasil analisis Bawaslu RI, pelaksanaan kampanye sangat rawan dengan terjadinya pelanggaran sehingga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Baca Juga: Panas! Megawati: Sampai Kapan Pak Jokowi Melakukan Dansa Politik?

13 Pasal UU Pemilu yang Rawan Dilanggar


Bawaslu RI menyebutkan, pelaksanaan kampanye serentak menjelang Pemilu 2024 nanti sangat rentan terjadinya beberapa pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan hasil analisa di internal Bawaslu RI sendiri, berikut adalah 13 pasal Pidana pemilu yang sangat berpotensi dilanggar oleh peserta pemilu 2024 mendatang. 13 pasal tersebut diantaranya:.

1. Pasal 490
Adapun bunyi pasal ini adalah: Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Bagi pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp12 juta.

2. Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalanya pemilu diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x