7. Pasal 495 ayat 2
Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/ desa.
Diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)
8. Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j.
Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
9. Pasal 522
Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan: Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubemur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi Gubernur Banklindonesia: direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebogaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3)
Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
10. Pasal 523 ayat1
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j
Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga: Peserta Pemilu 2024 Diperbolehkan Kampanye di Kampus, Ini Syaratnya Menurut Bawaslu
11. Pasal 523 ayat 2