Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar

- 17 Oktober 2023, 19:30 WIB
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar /Bawaslu /Bawaslu

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2)

Diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

12. Pasal 524 ayat1
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu

Diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

13. Pasal 524 ayat 2
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu

Ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan “enda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x