Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar

- 17 Oktober 2023, 19:30 WIB
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar
Bawaslu Umumkan Masa Kampanye, 13 Pasal Pidana Pemilu Ini Disebut Paling Rawan Dilanggar /Bawaslu /Bawaslu

3.pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2)

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling s banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

4. Pasal 493
Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2)

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

Baca Juga: Koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil, Bawaslu Manggarai Dorong Pemenuhan Hak Pilih Pemilih Non e-KTP

5. Pasal 494

Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3)

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling  banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

6. Pasal 495 ayat1
Pelaksana kampanye dan/ atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/ desa

Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x