MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI Siap Revisi UU Pemilu

- 16 Oktober 2023, 18:03 WIB
MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI Siap Revisi UU Pemilu
MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, PSI Siap Revisi UU Pemilu /Dok PSI/DoK PSI

LABUAN BAJO TERKINI-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya final.

MK secara sah menolak gugatan yang menghendaki batas usia minimal Capres dan Cawapres paling kurang 35 tahun itu.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua MK, Anwar Usman pada sidang yang berlangsung Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Resmi Bertugas Sebagai Wakapolda NTT, Ini Profil dan Kekayaan Brigjen Awi Setiyono di LHKPN

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya PSI telah melakukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal untuk Capres-Cawapres.

Dalam gugatan PSI, batas usia minimal Capres-Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x