Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan

- 5 September 2023, 07:50 WIB
Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan
Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Dalam Operasi Zebra 2023, Termasuk Dokumen dan Surat-Surat Kendaraan /Labuan bajo terkini/

LABUAN BAJO TERKINI- Polri kembali menggelar operasi Zebra turangga tahun ini. Operasi lalu lintas tahunan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun pelaksanaan operasi Zebra turangga ini digelar mulai 4 September hingga 17 September 2023 mendatang.

Pada tahun 2023 ini, operasi Zebra turangga mengusung tema "Kamseltibcar Lantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024".

Baca Juga: Politisi NasDem Urungkan Niat Lapor SBY ke Bareskrim Setelah Dilarang Surya Paloh dan Anies

Pada pelaksanaan operasi Zebra turangga tahun 2023 ini, ada 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh Polisi jika pengendara melakukan pelanggaran.


Berikut ini 7 pelanggaran sasaran Operasi Zebra Turangga 2023 dan sanksinya :


1. Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x