Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan

- 27 Juni 2023, 15:03 WIB
Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan
Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan /Putu Indah Savitri/Antara

LABUAN BAJO TERKINI- Eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate, membantah dakwaan jaksa penuntut umum terkait perannya dalam korupsi  BTS Bakti Kominfo pada tahun 2020 hingga 2022.

Menurut Politisi NasDem itu, ia tidak pernah melakukan seperti apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan perdana tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujar ,dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa. 

Baca Juga: Sidang Kasus BTS, JPU: Johnny Plate Empat Kali Terima Uang Miliaran Rupiah yang Dibungkus Pakai Kardus

Pada sidang perdana ini,ia didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS Bakti Kominfo dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun. Ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

“Nanti saya buktikan,” ujar dia.

Menurut Jaksa,  perbuatan Johnny Plate dalam kasus ini melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x