Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan

- 27 Juni 2023, 15:03 WIB
Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan
Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Nanti Saya Buktikan /Putu Indah Savitri/Antara

Dalam kasus tersebut, Plate dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Baca Juga: Terkuak! Ini Jumlah Uang yang Didapatkan Johnny Plate Dalam Kasus Korupsi BTS Menurut Jaksa di Sidang Perdana

Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x