Baca Juga: Ini Langkah-Langkah Serta Biaya yang Harus Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk diketahui, Pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Berikut ini adalah kutipan bunyi Inpres Nomor 1 tahun 2022;
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"***