CATAT! Urus SIM dan STNK Wajib Lampirkan dengan BPJS Akan Segera Berlaku

- 2 September 2022, 09:22 WIB
 Urus SIM dan STNK Wajib Lampirkan dengan BPJS  Akan Segera Berlaku
Urus SIM dan STNK Wajib Lampirkan dengan BPJS Akan Segera Berlaku /Mobil SIM Keliling Polri

Baca Juga: Ini Langkah-Langkah Serta Biaya yang Harus Dibayar untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Untuk diketahui, Pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Berikut ini adalah kutipan bunyi Inpres Nomor 1 tahun 2022;

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x