Ahmad Basarah: Persoalan Administrasi Salah Satu Biang Masalah Tanah

- 14 Desember 2021, 22:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam seminar nasional bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah dalam seminar nasional bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah' di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021. /Antara/Humas MPR RI

LABUAN BAJO TERKINI - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah berpandangan bahwa persoalan administrasi menjadi salah satu biang masalah tanah yang marak di Indonesia.

Atas dasar itu, ia mendukung upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merevisi prosedur pendaftaran tanah.

"Upaya Kementerian ATR/BPN yang hendak merevisi prosedur pendaftaran tanah patut didukung," kata Ahmad Basarah, dalam seminar nasional 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah', yang berlangsung di Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Selayar Paling Terdampak Gempa Bumi M7.4, Sebanyak 230 Rumah Rusak Berat

"Misalnya, melalui digitalisasi dokumen tanah serta pembenahan peta pendaftaran tanah,” imbuhnya, melalui keterangan tertulis usai seminar, seperti dikutip Antara.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Basarah pun mengharapkan upaya pemberantasan atau memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah oleh pemangku kepentingan harus dilakukan dari hulu, agar proses selanjutnya dapat berjalan.

“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara memiliki good will (kemauan baik), political will (kemauan politik), serta aksi untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” tegasnya.

Baca Juga: BMKG: Tsunami Minor di Marapokot dan Reo, Air Laut Naik 0,07 Meter

Ahmad Basarah juga menilai, peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum bernilai penting dalam mengawasi hakim pengadilan yang berkemungkinan menjadi koneksi mafia tanah.

"Kekuatan kapital seperti mafia tanah tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum," tegasnya.

Guna mencegah peradilan yang sewenang-wenang, Ahmad Basarah menyarankan KY dan aparat penegak hukum untuk mengawasi persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.

Yang juga tak kalah penting, menurut dia, pengawasan dari organisasi internal dan eksternal terhadap notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Baca Juga: 15 Kali Gempa Susulan, BMKG: Peringatan Dini Tsunami Berakhir

Kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi, dinilainya sangat penting untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.

Yang menarik, dalam seminar yang diselenggarakan program studi Doktor Hukum dan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI itu, Ahmad Basarah juga menekankan pentingnya upaya represif dalam menghadapi kasus mafia tanah.

Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan setelah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang penindakannya berupa penegakan hukum.

"Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum, baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana," pungkas Ahmad Basarah.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x