Guna mencegah peradilan yang sewenang-wenang, Ahmad Basarah menyarankan KY dan aparat penegak hukum untuk mengawasi persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia tanah.
Yang juga tak kalah penting, menurut dia, pengawasan dari organisasi internal dan eksternal terhadap notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Baca Juga: 15 Kali Gempa Susulan, BMKG: Peringatan Dini Tsunami Berakhir
Kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi, dinilainya sangat penting untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.
Yang menarik, dalam seminar yang diselenggarakan program studi Doktor Hukum dan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI itu, Ahmad Basarah juga menekankan pentingnya upaya represif dalam menghadapi kasus mafia tanah.
Upaya tersebut, kata dia, dapat dilakukan setelah terjadi tindak pidana atau kejahatan yang penindakannya berupa penegakan hukum.
"Sudah barang tentu dalam upaya ini yang berperan adalah pihak penegak hukum, baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana," pungkas Ahmad Basarah.***