Minta Penegak Hukum Tak Dijerat OTT, Togar Situmorang: Arteria Dahlan Diduga Anti Pemberantasan Korupsi

- 21 November 2021, 10:53 WIB
Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.
Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengundang reaksi banyak pihak, termasuk praktisi hukum Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.

Advokat senior ini bahkan menuding, lontaran Arteria Dahlan agar aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim seharusnya tidak dijerat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi mengingat mereka adalah simbol negara, diduga sebagai bukti bahwa wakil rakyat itu anti pemberantasan korupsi.

"Pernyataan Arteria Dahlan tersebut bisa menjadi bukti adanya dugaan anggota Komisi III DPR RI ini tidak pro dengan pemberantasan korupsi," kata Togar Situmorang, di Denpasar, Minggu 21 November 2021.

Baca Juga: Menpan RB: ASN yang Terbukti Terima Bansos Akan Diberikan Hukuman Disiplin

Pengamat kebijakan publik ini menegaskan, kehidupan setiap warga negara di wilayah hukum Republik Indonesia sudah diatur secara tegas dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 45.

"UUD 1945 sudah jelas mengatur bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law diterapkan hampir semua konstitusi di seluruh negara," ujar pemilik Law Firm Togar Situmorang, yang berkantor di Bali, Jakarta dan Bandung ini.

Togar Situmorang menambahkan, dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, juga sudah diatur pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima suap harus ditangkap dan dipenjara selama 20 tahun.

Baca Juga: PAN Manggarai Barat Targetkan Usung Kader Pada Pilkada 2024

"Polisi dan jaksa adalah penyelenggara negara, termasuk hakim. Jadi bisa dipidana apabila menerima suap," tuturnya.

"Apabila para penyelenggara negara tidak bisa dijerat OTT, sangat berbahaya karena bisa-bisa mereka akan menjadi 'penjahat terselubung', pembecking, yang bermufakat untuk kejahatan. Karena kekuasaan berpotensi untuk disalahgunakan," imbuh Togar Situmorang.

Ia menyebut, makna terjaring OTT sudah diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan berlaku bagi siapa saja yang tertangkap tangan saat kejadian pidana beserta alat bukti yang telah digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga: Armand Maulana: Labuan Bajo Keren, Tak Usah Jauh-jauh ke Luar Negeri

Sementara dalam Pasal 52 KUHP, disebutkan bahwa apbila kejahatan tersebut dilakukan oleh penegak hukum maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman maksimal hukuman.

Adapun dalam Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang melibatkan aparat hukum.

Dengan demikian, menurut Togar Situmorang, KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara.

Namun KPK tidak dibatasi dalam menangani korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara saja.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Kementerian ATR Pecat Pegawai yang Terlibat Mafia Tanah

"Penegak hukum dan penyelenggara negara yang melakukan korupsi merupakan target utama OTT oleh KPK. Di sini peranan KPK menjadikan OTT sebagai subjek sasaran,” tutur advokat yang juga menangani perkara para selebritas di ibu kota ini.

Terkait lontaran Arteria Dahlan, Togar Situmorang pun mengajak masyarakat untuk cerdas memilih wakil yang akan duduk di DPR RI.

"Peristiwa ini mungkin keseleo lidah pribadi Arteria Dahlan. Sebab PDI Perjuangan masih mempunyai kader-kader hebat yang juga taat hukum," pungkas Togar Situmorang.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x