KPU dan DPR RI Sepakati Durasi Kampanye Pemilu Serentak 2024

7 Juni 2022, 08:08 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pernyataan pers usai rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR, dan anggota KPU RI. /Antara/Imam Budilaksono

LABUAN BAJO TERKINI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 6 Juni 2022, kedua lembaga memutuskan bahwa masa kampanye berlangsung selama 75 hari.

"Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024," kata Ketua DPR Puan Maharani, dalam konferensi pers usai rapat tersebut.

"Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan Pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye akan dilaksanakan 75 hari," imbuhnya.

Baca Juga: Olla Ramlan Mulai Kepincut Touring Motor

Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan Maharani menyebut, KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik Pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati.

Ketua DPR RI juga berharap pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan Perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun, Puan Maharani berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Di Ende, Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Warga

DPR RI juga secara khusus meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun, menurut dia, penanganan sengketa Pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan Pemilu serta Pilkada berjalan sesuai dengan harapan.

Puan Maharani juga meminta aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan Pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Ia berpandangan, aspek keselamatan dan beban kerja petugas Pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler