7 ABK Hilang di Mauritius, Ini Desakan PADMA Indonesia kepada Pemerintah

- 3 Februari 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi kapal laut diterang gelombang besar.
Ilustrasi kapal laut diterang gelombang besar. /Pixabay

Pertama, mendesak Presiden RI memerintahkan Menlu RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Kepala BP2MI untuk segera memberikan keterangan resmi terkait keberadaan 7 ABK asal Indonesia yang hilang di Mauritius.

"Apakah mereka masih hidup atau sudah meninggal? Kalau meninggal, karena apa? Hal ini bisa dimintai keterangan resmi bekerja sama dengan Kepolisian Mauritius terhadap nakhoda dan ABK kapal asal Vietnam yang masih hidup dan kini ditahan oleh Kepolisian Mauritius," ujar Gabriel Goa.

Baca Juga: Ini 15 Kegiatan Eksplorasi Geothermal Wae Sano, Paling Akhir Pengeboran

Kedua, mendesak Menlu RI memfasilitasi perwakilan keluarga ketujuh ABK asal Indonesia untuk bertemu dengan nakhoda kapal dan ABK asal Vietnam yang masih ditahan Kepolisian Mauritius untuk menanyakan keberadaan 7 ABK asal Indonesia yang hilang di Mauritius apakah masih hidup atau sudah meninggal.

"Kalau meninggal, apakah dilarung di laut atau dikuburkan di Mauritius?" tanya Gabriel Goa, yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan.

Ketiga, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia siap bekerja sama secara aktif dengan semua stakeholder hingga adanya kepastian terkait keberadaan 7 ABK asal Indonesia.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat: Masyarakat Wae Sano Sudah Setujui Proyek Geothermal, Tahapan Jalan Terus

Keempat, mendesak Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI, untuk segera menerbitkan PP dan aturan turunannya.

Aturan dimaksud terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia sektor kemaritiman dan perikanan serta mewajibkan agen-agen untuk memiliki P3MI SKP (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan) yang terdaftar resmi di Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI sesuai UU 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x