Anak Dilarang Belajar, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman

- 11 Februari 2022, 05:57 WIB
Puluhan Wali Murid mendatangi Kantor Ombudsman Sumatera Barat
Puluhan Wali Murid mendatangi Kantor Ombudsman Sumatera Barat /ANTARA/Ikhwan Wahyudi

LABUAN BAJO TERKINI- Tak terima anak mereka kehilangan hal untuk belajar, puluhan orang tua wali siswa ini mendatangi Ombudsman untuk melakukan pengaduan.

Pihak sekolah disebut mencabut hak belajar anak mereka lantaran belum menjalani vaksin Covid 19.

Selain melaporkan pihak sekolah, para orang tua di Padang, Sumatera Barat ini juga melaporkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ke Ombudsman.

Baca Juga: Ombudsman NTT Mendapat Banyak Pengaduan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa yang Tak Sesuai Prosedur

"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni di Padang, Kamis.

Mengutip Antara, Andre Astoni mengatakan, seharusnya jika belum divaksin, anak mereka tetap mendapatkan hak belajar melalui daring.

Saat ditanya apa yang membuat anak mereka belum divaksin, Andre mengatakan para orang tua memiliki beragam alasan termasuk salah satunya anti vaksin.

Sebelumnya beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Padang No421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan COVID-19.

Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua.***

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x