Ombudsman NTT Mendapat Banyak Pengaduan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa yang Tak Sesuai Prosedur

- 10 Februari 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa
Ilustrasi Perangkat Desa /Instagram @Infocpns

LABUAN BAJO TERKINI- Proses pergantian atau pemberhentian para perangkat desa di berbagai daerah di NTT menjadi sorotan Ombudsman.

Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pengaduan seputar pemberhentian perangkat desa yang dinilai cacat regulasi.

"Kami menerima banyak keluhan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di beberapa desa, di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Malaka, yang tidak prosedur. Ini menjadi soal yang muncul di desa," kata Darius seperti ditulis Antara, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Sentil Soal Pergantian Perangkat Desa, Wabup Heri Ingatkan Para Kades untuk Profesional

Dia menjelaskan, regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 53 Permendagri tersebut memuat secara jelas sejumlah ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Jadi bukan karena kepala desa baru, lalu jadi dia wajib mengganti perangkat desanya," tegasnya.

Baca Juga: Ketua Komisi V DPR: Instrumen Penggunaan Dana Desa Masih Lemah

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x