Polisi Amankan Remaja Pelaku Pelecehan seksual Anak Dibawah Umur di Reo

- 11 Februari 2022, 05:20 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak
Ilustrasi pelecehan seksual anak /Labuan Bajo Terkini/Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- RN, seorang remaja pria berusia 17 tahun harus berurusan dengan Polisi.

Pria yang merupakan pelajar salah satu sekolah menengah atas di Rep, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai itu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak perempuan dibawah umur.

Pria asal Desa Ruis, itu diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Reo, pada Rabu 9 Februari 2022. Dia dijemput langsung aparat di rumah kedua orang tuanya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese Ditahan di Polres Matim

RN diamankan usai polisi mendapat laporan terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan RN kepada seorang bocah dibawah umur.

Kapolsek Reo, Ipda Muhammad Andi Fayet Sanusi, S.Tr.K, melalui Kanit Intel, Syamsul Sidik, membenarkan penangkapan terhadap RN.

Dijelaskan Sidik, kejadian itu dilaporkan terjadi di rumah salah seorang warga, aksi tak terpuji RN terhadap korban dilakukan saat korban dalam keadaan tidur pulas.

"Bahwa benar pada Selasa (8/2/2022) sekitar Pukul 17.30 WITA, pelaku mencoba setubuhi korban saat korban sedang tidur," ungkap Sidik keterangan polisi yang salinannya diperoleh media ini Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Awal 2022 di Manggarai Timur, Anak Perkosa Ibu Kandung, Balita jadi Korban Rudapaksa Pria 26 Tahun

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x