Saat ini, menurut dia, solusi yang paling segera bisa dilakukan melalui dinas terkait di pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota, adalah menekan distributor minyak goreng dan lanjut melalui GAPPARI mendata semua pedagang kecil yang terancam merugi tersebut.
"Semoga pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa merespons ini sebelum tanggal 1 Februari 2022 besok," pungkas Made Wena.***