WALHI: Jika Dipaksakan, Pusat Kebudayaan Bali Akan Jadi 'Kuburan Massal'

24 Januari 2022, 21:14 WIB
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Daerah Bali Krisna Dinata (tengah) saat menyerahkan tanggapan secara tertulis terkait proyek Pusat Kebudayaan Bali. /Labuan Bajo Terkini/HO-WALHI Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Provinsi Bali berencana akan membangun Pusat Kebudayaan Bali, yang berlokasi di Kabupaten Klungkung.

Rencana megaproyek itu kini memasuki tahapan pembahasan Addendum mengenai Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Menariknya, di tengah rencana proyek Pusat Kebudayaan Bali ini, muncul penolakan dari kelompok masyarakat di Pulau Dewata itu. Penolakan di antaranya datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Bali.

Dalam analisis WALHI Bali, apabila tetap dipaksakan dibangun di lokasi saat ini, maka proyek Pusat Kebudayaan Bali tak lebih akan menjadi 'kuburan massal' di masa depan.

Baca Juga: Ledakan di Labuan Bajo, Empat Orang Mengalami Luka Bakar

Hal ini sebagaimana disampaikan Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Krisna Dinata, SPd, saat berbicara dalam forum pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, Senin 24 Januari 2022.

Di awal penyampaiannya, Krisna Dinata mengingatkan bahwa proyek Pusat Kebudayaan Bali merupakan proyek strategis dan berdampak luas. Karena itu, pembahasan tersebut seharusnya ditunda.

Ditunda, mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/ XVIII/ 2020, pada amar putusan poin 7, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Sah! DPR RI Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Pada Hari Valentine

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk menunda pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali, karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Bokis, sapaan akrab Krisna Dinata.

Selain meminta menunda pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL, Krisna Dinata bahkan meminta agar proyek Pusat Kebudayaan Bali Terpadu ini jangan dipaksakan dibangun di lokasi saat ini.

Ia berpandangan, lokasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali saat ini sesungguhnya berada dalam kawasan rawan bencana gempa bumi tinggi.

Baca Juga: Jumlah Kasus DBD di NTT Terus Naik, Manggarai Barat Penyumbang Kasus Tertinggi

"Jadi lokasinya berpotensi terlanda guncangan gempa bumi dengan intensitas VII-VIII MMI (Modified Mercally Intensity) yang dapat menimbulkan dampak berupa retakan tanah, peluluhan pada kawasan endapan alluvium (likuifaksi), longsoran pada daerah berlereng terjal serta pergeseran tanah," urai Krisna Dinata.

Di samping itu, ia juga menyinggung list desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, sebagaimana diterbitkan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam dokumen tersebut, demikian Krisna Dinata, disampaikan bahwa lokasi Proyek Pusat Kebudayaan Bali yang terletak di Desa Tangkas, Desa Gunaksa, Desa Gegel, dan Desa Jumpai, Klungkung, termasuk dalam list bahaya tinggi tsunami, dengan ketinggian lebih dari 3 meter.

Baca Juga: Bejat, Pria di Manggarai Timur ini Tega Memperkosa Ibu Kandungnya

Hal lain, kata dia, banyaknya fasilitas yang akan dibangun juga potensial menjadi tempat berkumpulnya orang dengan jumlah besar dalam satu waktu.

"Artinya, keberadaan Pusat Kebudayaan Bali ini berkontribusi besar dalam meningkatkan risiko bencana gempa bumi, likuifaksi dan tsunami di kawasan tersebut," tandasnya.

Karena itu apabila bencana tersebut terjadi dan menimbulkan korban jiwa di kawasan Pusat Kebudayaan Bali, maka Krisna Dinata meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali harus bertanggung jawab karena telah membangun kuburan massal di kawasan itu.

“Apabila di kemudian hari bencana tersebut terjadi dan memakan banyak korban jiwa, maka Saudara yang paling bertanggung jawab karena telah membangun kuburan massal," tegas Krisna Dinata, dalam forum pembahasan tersebut.

Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Manggarai Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

Setelah menyampaikan tanggapan lisan, WALHI Bali juga menyerahkan surat tangapan secara tertulis kepada Ketua Pembahas Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali. Surat diterima oleh Kepala Dinas DLHK Provinsi Bali I Made Teja.

Seperti diketahui, pembahasan Addendum ANDAL dan RKL-RPL Pusat Kebudayaan Bali kali ini dibuka oleh Kepala DLHK Provinsi Bali I Made Teja, dan selanjutnya untuk pembahasan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan peningkatan Kapasitas DLHK Provinsi Bali, Ida Dayu Putri Ary ST, MSi.

Pembahasan ini dihadiri tim penyusun Addendum, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pemrakarsa proyek, PT Pelindo III, MDA, dan instansi terkait.

Turut hadir Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Bali, Krisna 'Bokis' Dinata, SPd; serta Daffa Wiraseno dari perwakilan Organisasi Gerakan Mahasiswa Frontier Bali.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler