Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Dilakukan Bertahap Hingga 2045

- 19 Januari 2022, 10:22 WIB
Desain Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan.
Desain Kawasan Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan. /Instagram/@nyoman_nuarta

LABUAN BAJO TERKINI - DPR RI telah menetapkan UU Ibu Kota Negara (IKN). Namun hal itu tidak serta merta diikuti dengan pemindahan Ibu Kota Negara, ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara yang dinamai Nusantara akan dilakukan secara bertahap sampai 2045, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

"Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara tidak seperti lampu aladdin, tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," jelasnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Sah! Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan, Namanya Nusantara

Ia menyebut, skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan Ibu Kota Negara diatur dalam rencana umum pembangunan. Khusus hal yang bersifat teknis dan dinamis, akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” tutur Suharso Monoarfa.

Sementara itu, ada delapan prinsip rencana induk pembangunan Ibu Kota Negara. Rinciannya desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan, keterhubungan, aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Baca Juga: Ahok Disiapkan Pimpin Ibukota Baru

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara ini terdiri dari lima tahapan.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x