SMSI bersama Polsek Lembor Gelar Sosialisasi TPPO di Kecamatan Welak

- 12 Agustus 2023, 12:48 WIB
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Polsek Lembor melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Kecamatan Welak.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Polsek Lembor melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Kecamatan Welak. /Milano/

"Dalam UU dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi adalah TPPO," jelasnya.

Suster Rita katakan, begitu banyak masyarakat di NTT yang sudah menjadi korban akibat dikibuli para pelaku atau perekrut.

"Jangan kita berpikir bahwa mereka diperkerjakan keluar negeri ditempatkan di kebun yang layak dan lain-lain, banyak korban dipekerjakan melenceng dari yang ditawarkan," ungkapnya.

Ia juga bercerita kisah pilu yang dialami korban yang pernah pihaknya tangani. Korban disiksa, disekap, dipukul dll.

Karena itu ia berharap agar masyarakat semakin sadar akan TPPO, dan ikut berperan mencegah terjadinya korban.***

Halaman:

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah