Nara sumber dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili Sekretarisnya Marselinus S Ngarung menjelaskan penyebab kasus TPPO non prosedural.
"Biasanya masyarakat tergiur dengan gaji yang fantastis, sehingga mengabaikan prosedur pengurusan administrasi," tuturnya.
Padahal kata Marsel, dari sisi regulasi cukup kuat untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan TPPO itu di wilayah kabupaten tersebut.
Baca Juga: Wakapolda NTT Kunjungi Labuan Bajo, Tinjau Kesiapan AMMTC
Karena itu ia meminta agar calon pekerja migran ataupun pekerja antar pulau harus patuh terhadap berbagai persyaratan, juga berangkat melalui perekrut yang berizin.
Sementara itu, Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang selaku penegak hukum membeberkan beberapa kasus dan korban TPPO yang pernah ditangani pihak kepolisian Polda NTT.
"Kasus TPPO di NTT pada tahun 2023 sebanyak 279 korban. Ini jumlah yang sangat luar biasa," cetusnya.