SMSI bersama Polsek Lembor Gelar Sosialisasi TPPO di Kecamatan Welak

- 12 Agustus 2023, 12:48 WIB
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Polsek Lembor melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Kecamatan Welak.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Polsek Lembor melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Kecamatan Welak. /Milano/

 

LABUAN BAJO TERKINI- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bersama Polsek Lembor melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke luar negeri.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Paroki Datak, Desa Golo Ronggot, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Sabtu, (12/8/2023). Dihadiri sekitar 100 orang peserta dari instansi pemerintah, anggota DPRD, SMSI (serikat Media Siber Indonesia) dan masyarakat perwakilan dari setiap desa serta perwakilan SMKN 1 Welak serta menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang TPPO.

"Ini merupakan kegiatan yang dangat luar biasa dan perdana dijalankan di kecamatan welak," ungkap Camat Welak Alvenus Joni saat membuka kegiatan.

 

Baca Juga: Warga Sekitar PLTP Ulumbu di Poco Leok Diberi Pelatihan Hortikultura Oleh PLN UIP Nusra

Pihaknya menginginkan agar TPPO di wilayah kecamatan Welak tidak terjadi. Namun tantangan yang dihadapi selama ini ialah ketiadaan data yang dimiliki soal pekerja yang keluar daerah.

Karena itu dihadapan kepala desa dirinya meminta untuk perketat pendataan pekerja yang keluar daerah diwilayah desanya masing-masing.

"Saya minta seluruh desa harus konsen secara serius mencegah kasus TPPO ini," ujarnya.

 

Baca Juga: PLN Bersama Kementerian ATR BPN Wilayah NTB dan NTT Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait Pengadaan Tanah

Nara sumber dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakertranskop dan UKM) Kabupaten Manggarai Barat yang diwakili Sekretarisnya Marselinus S Ngarung menjelaskan penyebab kasus TPPO non prosedural.

"Biasanya masyarakat tergiur dengan gaji yang fantastis, sehingga mengabaikan prosedur pengurusan administrasi," tuturnya.

Padahal kata Marsel, dari sisi regulasi cukup kuat untuk mencegah dan mengantisipasi tindakan TPPO itu di wilayah kabupaten tersebut.

 

Baca Juga: Wakapolda NTT Kunjungi Labuan Bajo, Tinjau Kesiapan AMMTC

Karena itu ia meminta agar calon pekerja migran ataupun pekerja antar pulau harus patuh terhadap berbagai persyaratan, juga berangkat melalui perekrut yang berizin.

Sementara itu, Kapolsek Lembor Ipda Alexandria Lobang selaku penegak hukum membeberkan beberapa kasus dan korban TPPO yang pernah ditangani pihak kepolisian Polda NTT.

"Kasus TPPO di NTT pada tahun 2023 sebanyak 279 korban. Ini jumlah yang sangat luar biasa," cetusnya.

Modus operandi yang sering dilakukan para perekrut atau calo ialah dengan menipu orang tua korban bahwa melalui tawaran gaji yang menggiurkan.

 

Baca Juga: Ormas Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Pencurian Fasilitasi Trotoar di Labuan Bajo

Selain itu ada peran kepala desa dalam pemalsuan dokumen calon pekerja migran.

"Karena itu, diskusi dan sosialisasi hari ini adalah momentum luar biasa untuk mencegah itu semua," katanya.

Penegasan serupa disampaikan nara sumber Suster Frederika Tanggu Hana, SSpS, selaku Kordinator Justice, Peace and Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Bahwa begitu banyak masyarakat yang menjadi korban TPPO yang ditangani pihaknya JPIC dan kisahnya sungguh memilukan.

Karena itu suster Rita memberikan edukasi pengertian apa itu TPPO dihadapan masyarakat yang hadir.

 

Masyarakat bersama kepala desa di Kecamatan Welak mengikuti sosialisasi TPPO.
Masyarakat bersama kepala desa di Kecamatan Welak mengikuti sosialisasi TPPO.

"Dalam UU dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi adalah TPPO," jelasnya.

Suster Rita katakan, begitu banyak masyarakat di NTT yang sudah menjadi korban akibat dikibuli para pelaku atau perekrut.

"Jangan kita berpikir bahwa mereka diperkerjakan keluar negeri ditempatkan di kebun yang layak dan lain-lain, banyak korban dipekerjakan melenceng dari yang ditawarkan," ungkapnya.

Ia juga bercerita kisah pilu yang dialami korban yang pernah pihaknya tangani. Korban disiksa, disekap, dipukul dll.

Karena itu ia berharap agar masyarakat semakin sadar akan TPPO, dan ikut berperan mencegah terjadinya korban.***

Editor: Milano Jaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah