"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.
Disela upacara berlangsung, Kapolres berpesan agar semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 9 Juni 2023, Kendalikan Ego!
"Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua, keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang. Semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini," tegasnya berpesan.
Sementara itu, AKP DR tidak hadir dalam upacara berlangsung, sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.***