LABUAN BAJO TERKINI- Seorang Polisi di Polres Manggarai Barat (Mabar), NTT dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran kasus menikah lagi tanpa sepengetahuan istri dan juga tanpa izin kedinasan Polri.
Polisi berpangkat AKP tersebut diketahui berinisial DR 52 Tahun dan bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur.
"Anggita saya telah melanggar kode etik profesi Polri dimana ia telah memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat (09/06/2023) pagi.
Menurutnya, perbuatan AKP DR telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.