LABUAN BAJO TERKINI- Seorang Polisi di Polres Manggarai Barat (Mabar), NTT dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran kasus menikah lagi tanpa sepengetahuan istri dan juga tanpa izin kedinasan Polri.
Polisi berpangkat AKP tersebut diketahui berinisial DR 52 Tahun dan bertugas di Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur.
"Anggita saya telah melanggar kode etik profesi Polri dimana ia telah memilih menikah lagi tanpa izin dari kedinasan Polri dan menceraikan istrinya secara sepihak," ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, di lapangan upacara Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Jumat (09/06/2023) pagi.
Menurutnya, perbuatan AKP DR telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c dan d Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"AKP DR (52) dipecat berdasarkan keputusan Kapolri Nomor : KEP/558/IV/2023, tanggal 28 April 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.
Disela upacara berlangsung, Kapolres berpesan agar semua anggota Polri di Polres Manggarai Barat dapat menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab serta dapat menjaga etika sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 9 Juni 2023, Kendalikan Ego!
"Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua, keputusan ini memang cukup berat karena menyangkut nasib seseorang. Semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini," tegasnya berpesan.
Sementara itu, AKP DR tidak hadir dalam upacara berlangsung, sehingga anggota Propam Polres Manggarai Barat membawa foto yang bersangkutan.***