Bukan Untuk Gaji Nakes Sukarela
Terkait informasi yang menyebut bahwa Insentif UKM adalah khusus hanya untuk sukarela, ia menegaskan informasi itu tidak benar.
"Untuk Insentif UKM ini tidak hanya untuk tenaga sukarela. Siapa saja yang melakukan kegiatan UKM di Puskesmas yang dibuktikan dengan SK kepala Puskesmas, SPJ berupa surat tugas, berhak mendapatkan insentif, "jelas Kristiani.
" Jadi, tidak benar kalau Insentif UKM ini khusus hanya untuk nakes sukarela, "imbuhnya.
Dia juga menjelaskan semua kegiatan UKM yang dimulai pada Juli hingga Desember 2022 akan dibayar menggunakan Insentif UKM ini.
Saat ini masing-masing Puskesmas sudah mengajukan perencanaan berupa besaran anggaran pemberian Insentif UKM yang telah disesuaikan dengan kegiatan UKM di Puskesmas masing-masing.
Pengajuan dari Puskesmas akan langsung ditinjau oleh Dinkes bersama Inspektorat, untuk selanjutnya menunggu persetujuan Kemenkes sebelum dana dicairkan ke rekening penerima.