Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela, Ini Penjelasan Resmi Dinkes Manggarai Timur

- 25 Agustus 2022, 12:24 WIB
Pranata Kristiani Agas :Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela
Pranata Kristiani Agas :Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela /Labuan Bajo Terkini

Urgensi Pemberian Insentif UKM
Urgensi Pemberian Insentif UKM

Bukan Untuk Gaji  Nakes Sukarela

Terkait informasi yang menyebut bahwa Insentif UKM adalah khusus hanya untuk sukarela, ia menegaskan informasi itu tidak benar.

"Untuk  Insentif UKM  ini tidak hanya untuk tenaga sukarela. Siapa saja yang melakukan kegiatan UKM di Puskesmas yang dibuktikan  dengan SK kepala Puskesmas,  SPJ berupa surat tugas, berhak mendapatkan insentif, "jelas Kristiani.

" Jadi, tidak benar kalau Insentif UKM ini khusus hanya untuk nakes sukarela, "imbuhnya.

Sasaran Penerima Insentif UKM
Sasaran Penerima Insentif UKM

Dia juga menjelaskan semua kegiatan UKM yang dimulai pada Juli hingga Desember 2022 akan dibayar menggunakan Insentif UKM ini.

Saat ini masing-masing Puskesmas sudah mengajukan perencanaan berupa besaran anggaran pemberian Insentif UKM  yang telah disesuaikan dengan kegiatan UKM di Puskesmas masing-masing.

Pengajuan dari Puskesmas akan langsung ditinjau oleh Dinkes bersama Inspektorat, untuk selanjutnya menunggu persetujuan Kemenkes  sebelum dana dicairkan ke rekening penerima.

Baca Juga: Peluang Terbuka Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan, Ini 24 Syarat yang Ditetapkan Kemenkes dan Kemenpan

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x