Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela, Ini Penjelasan Resmi Dinkes Manggarai Timur

- 25 Agustus 2022, 12:24 WIB
Pranata Kristiani Agas :Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela
Pranata Kristiani Agas :Insentif UKM Bukan untuk Gaji Nakes Sukarela /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan bantuan berupa Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) bagi semua Puskesmas, termasuk 29 Puskesmas di Manggarai Timur, NTT.

Bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non Fisik ini merupakan menu tambahan pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang selama ini diterima oleh semua Puskesmas.

Insentif UKM ini diatur khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 19 tahun 2022 yang diterbitkan pada Juli lalu.

Baca Juga: Tersangka Rudapaksa Anak Disabilitas Ditahan, KND Apresiasi Kerja Polisi dan Dinkes

"Insentif UKM ini hanya menu tambahan dari BOK dan diatur dalam PMK nomor 19 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 2 tahun 2022 yang mengatur  juknis DAK non fisik tahun 2022," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas saat dikonfirmasi media ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Kristiani menjelaskan hal ini untuk meluruskan informasi yang menyebutkan jika insentif UKM tahun 2022 ini adalah honorarium untuk tenaga kesehatan sukarela di Puskesmas.

Dengan insentif UKM ini lanjut Kristiani, para tenaga kesehatan diharapkan bisa terpacu untuk meningkatkan cakupan kegiatan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM).

Selanjutnya, UKM ini tujuan besarnya adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di masyarakat.

"Harapannya ini bisa menjadi support sistem untuk teman-teman nakes, lebih khusus dalam hal peningkatan kualitas pelayanan Usaha Kesehatan Masyarakat yang sudah jalan selama ini, " jelasnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x