Pelaku Pemerkosaan Anak di Rana Mese Sudah Diperiksa Namun Belum Ditahan

- 5 Februari 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi kejahatan
Ilustrasi kejahatan /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI- Balita disabilitas berusia 2 tahun berinisial P menjadi korban rudapaksa pemuda 26 tahun bernama Iren di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Kejadian naas yang menimpa bayi malang yang juga penyandang disabilitas itu terjadi pada 27 Januari 2022 lalu.

Kepala Desa Golo Ros Herman Jehadut saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini, Sabtu 5 Februari 2022 menyampaikan, berdasarkan keterangan orang tua korban, saat kejadian ayah korban berada diluar rumah.

Sementara ibu korban diketahui telah merantau sejak 4 bulan lalu.

Baca Juga: Balita Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Jadi Korban Rudapaksa Pemuda 26 Tahun

"Waktu kejadian bapanya pergi suling 'moke' di kebun. Hari-hari korban sering bermain dengan pelaku. Mamanya pergi merantau sudah empat bulan lalu, " kata Herman.

Menurut Herman, selama ini korban sering dititipkan ke neneknya saat kedua orang tuanya berada diluar rumah.

Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Diperiksa

Lebih lanjut, Herman menjelaskan, ayah korban langsung melaporkan aksi bejat iren ke Polres Matim setelah mendapati bagian kewanitaan buah hatinya itu mengalami luka sobek.

Selama proses pelaporan ke Polres Matim juga orang tua korban juga telah melakukan visum pada bayi tersebut.

Pelaku juga telah dipanggil pihak kepolisian namun polisi tak melakukan penahanan dan mempersilakan pelaku kembali ke kampung.

"Kemarin malam orang tuanya datang ke rumah. Menurut dia pelaku sudah diminta keterangan di Polisi tetapi dia kecewa karena pelaku tidak ditahan dan malah pulang lagi, " kata Herman.

Baca Juga: Theresia Wisang Agas Mengutuk Keras Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas di Rana Mese

Karena kesal melihat pelaku tidak ditahan, Herman mengaku menenangkan orang tua korban dan meminta untuk menunggu proses lebih lanjut.

"Saya jelaskan ke orang tua korban dan minta dia untuk sabar, mungkin Polisi belum bisa menahan pelaku karena alasan tertentu, "tutup Herman.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x