Pemuda Katolik Minta Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAE Dipercepat

- 5 Februari 2022, 17:04 WIB
Ketua Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma
Ketua Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma /Labuan Bajo Terkini/HO-Pemuda Katolik

LABUAN BAJO TERKINI- Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mempercepat Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) demi terjaganya kelestarian dan keseimbangan ekosistem.

 

Menurut Mantan ketua Pengurus pusat PMKRI itu , revisi tersebut urgen dan harus segera dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE tidak relevan dengan situasi terkini dan banyak kelemahan, misalnya perubahan zonasi, dan penindakan/sanksi terhadap pelaku perusak kawasan konservasi sangat rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

 

"Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras KLHK, terutama teman-teman Komisi IV DPR RI yang telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menggodok naskah akademik dan menyusun draft naskah untuk diajukan ke Badan Legislasi DPR RI. Namun mengingat angka deforestasi, pelepasan hutan dan dampak ekologis kerusakan alam, maka Pemuda Katolik mendesak agar revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE harus segera dipercepat," ujarnya.

Baca Juga: Geothermal Wae Sano Mengganggu Ruang Hidup, Yando Zakaria: Itu Misinformasi!

Lebih lanjut Gusma menjelaskan, Departemen Riset dan Kajian Pengurus Pusat Pemuda Katolik menemukan sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pintu masuk perambahan wilayah konservasi. Misalnya, Pasal 1 ayat 15 UU Nomor 5 1990 mengatur tentang sistem zonasi dalam wilayah konservasi. Dalam praktik di lapangan, pasal ini menjadi celah masuknya perambahan dan perampasan hutan secara ilegal.

 

"Selama ini kritik mengarah pada sistem zonasi dalam UU tersebut yang sering digeser-geser untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Wilayah zona inti ataupun konservasi digeser menjadi zona pemanfaatan yang mempersempit wilayah konservasi, mengganggu kelestarian dan keseimbangan ekosistem," paparnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x