“Masukan saya, legalitas mesti segera diurus untuk menghindari masalah-masalah hukum di kemudian hari. Saya siap menfasilitasi setiap kegiatan pembentukan PWI Manggarai Raya,” tegas Stefanus Gandi, yang juga Branch Director NTT 1 Politician Academy.
Sementara itu Ketua PWI Provinsi NTT Ferry Jahang, pada kesempatan yang sama menjelaskan, PWI merupakan organisasi konstituen Dewan Pers.
Selain PWI, Dewan Pers juga mengakui Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Baca Juga: Dorong Pelajar dan Mahasiswa Menjadi Pengusaha, Pemerintah Beri Kemudahan
Menurut dia, media yang tidak berbadan hukum dan tidak masuk organisasi profesi wartawan, serta tidak memegang sertifikat/ kartu uji kompetensi wartawan (UKW), tentunya tidak bisa dilindungi oleh UU Pers.
“Banyak kegelisahan yang kami rasakan selama ini. Banyak pengaduan soal salah menulis dan tidak sesuai kode etik. Ada juga yang menggunakan media untuk menghantam orang dan media politik,” papar Ferry Jahang.
Ia pun berharap agar para jurnalis bisa segera mengisi formulir keanggotaan, agar PWI Manggarai Raya bisa terbentuk pada tahun 2022 ini.***